Selasa, 16 September 2025

PELATIHAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) AIR LIMBAH

PELATIHAN 
PENYUSUNAN DOKUMEN PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) AIR LIMBAH 
PSLH ITY 
Periode 15 – 17 September 2025 

PSLH - ITY 

Pelatihan ini diselenggarakan oleh PSLH - ITY dan diikuti oleh DLH Kab Kaimana Papua Barat. Acara dibuka oleh Rektor Institut Teknologi Yogyakarta Prof. Dr. Ir. Chafid Fandeli.

Pelatihan dilaksanakan selama 3 hari dimulai pada Hari Senin, 15 Sepetember 2025 dan diakhiri Hari Rabu 17 September 2025. 

Selama pelatihan peserta diberi kesempatan juga untuk berkunjung di IPAL Tirto Miri di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta

 Dokumentasi PelatihanDokumentasi Pelatihan

Share:
Continue Reading →

Jumat, 12 September 2025

Pertek Air Limbah

PELATIHAN PERTEK AIR LIMBAH

 
 
LATAR BELAKANG
Air merupakan salah satu kebutuhan utama dalam kehidupan manusia yang tak tergantikan, karena hampir semua aktivitas manusia sehari-hari memerlukan air. Meningkatnya aktivitas manusia menyebabkan peningkatan kebutuhan akan air dan munculnya masalah pencemaran air. Salah satu sumber pencemaran air adalah limbah domestik. Air limbah domestik merupakan air buangan yang dihasilkan dari berbagai bentuk kegiatan rumah tangga (Permenlhk No.68 Tahun 2016). Namun bukan hanya kegiatan rumah tangga saja yang dapat menghasilkan air limbah, kegiatan seperti Restoran, Hotel, dan berbagai Industri yang selalu membutuhkan penggunaan air dengan volume yang besar cenderung menghasilkan air limbah dengan volume yang besar juga. Berdasarkan Permen PUPR No. 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, sebanyak 60-80% dari penggunaan air akan menjadi air limbah.

Seiring meningkatnya kebutuhan manusia terhadap air tentu memicu meningkatnya potensi air limbah yang dihasilkan. Air limbah yang langsung dibuang tanpa diolah terlebih dahulu dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan menganggu ekosistem, karena itu pengolahan air limbah diperlukan agar pencemaran lingkungan dapat dihindari. Tujuan pengolahan air limbah adalah untuk memperbaiki kualitas air limbah, mengurangi BOD, COD dan partikel tercampur menghilangkan bahan nutrisi dan komponen beracun, menghilangkan zat tersuspensi, mendekomposisi zat organic, menghilangkan mikroorganisme pathogen.

Pengolahan limbah tidak dapat dilakukan sembarangan, karena pengolahan air limbah memiliki standar tersendiri yang bersifat mutlak khususnya bagi pelaku industri-industri besar yang notabene adalah penghasil air limbah tertinggi karena kebutuhannya akan air bersih yang besar. Apabila pengolahan air limbah tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku yakni Permen lhk No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 22 Tahun 2021, maka izin usaha tidak dapat diterbitkan yang berarti kegitan industri tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Persetujuan Teknis atau biasa disebut Pertek adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. Pertek harus diperoleh terlebih dahulu, sebelum suatu rencana usaha dan atau kegiatan mengajukan persetujuan lingkungan. Sehingga seluruh pengelolaan lingkungan terintegrasi ke dalam AMDAL atau UKL-UPL. Setelah Persetujuan Lingkungan diperoleh, pelaku usaha langsung mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk bangunan/fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan teknis. Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah diberlakukan bagi rencana usaha dan kegiatan yang menghasilkan air limbah cair dalam aktivitasnya. Kriteria jenis usaha yang wajib dilengkapi Persetujuan Teknis diatur secara tersendiri melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5 Tahun 2021.

Standar teknis atau kajian teknis membuang air limbah akan dilakukan analisis terhadap bahan air limbah yang akan dibuang dan melakukan analisa beban pencemar terhadap objek yang akan dibebani oleh bahan air limbah tersebut.

Dalam kenyataannya penyusunan Dokumen Pertek memerlukan pemahaman dan wawasan yang tinggi. Penyusunan Pertek memerlukan kajian-kajian dan analisis yang akurat serta relevan dengan kegiatan usaha agar proses industri berjalan dengan lancar. Setelah dokumen Pertek selesai dibuat, dokumen tersebut masih harus dinilai substansi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)/DLH setempat untuk kemudian diuji kebenaran dan kesesuaiannya, proses yang panjang dan berlika-liku inilah yang membuat penyusunan Pertek memerlukan waktu yang lama serta tenaga ahli agar pertek dapat segera lulus uji. Setelah dokumen lulus uji maka izin lingkungan secara otomatis akan didapat sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sebagaimana mestinya.

MAKSUD DAN TUJUAN PELATIHAN
Maksud dan tujuan dilakukannya pelatihan Pertek Air Limbah adalah sebagai berikut:
a. Sebagai modal dasar sebagai penyusun dokumen pertek
b. Dapat memahami regulasi terkait penyusunan dokumen pertek
c. Dapat memahami dan mengetahui teknis perhitungan neraca air dan kriteria desain IPAL.
d. Dapat menghitung biaya internalisasi lingkungan dan memahami sistem manajemen lingkungan.
Share:
Continue Reading →

Sabtu, 30 Agustus 2025

Informasi Pelatihan


INFORMASI

Pelatihan Bidang Lingkungan Hidup, Pertambangan, Kelautan, Energi Dan Industri:

• Pelatihan Penyusunan Peraturan Teknik Air Limbah (Pertek Air Limbah)
• Pelatihan Penyusunan UKL- UPL
• Pelatihan Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)
• Pelatihan Penyusunan KLHS
• Pelatihan K3
• Pelatihan Epanet
• Pelatihan RPPLH

Pelatihan Bidang Lingkungan Hidup, Pertambangan, Kelautan, Energi Dan Industri:

• Pelatihan Drone
• Pelatihan ISO
• Pelatihan ISO Cybercrime
• Pelatihan POPAL
• Pelatihan PPPA
• Pelatihan Sistem Audit Energi
• Pelatihan Proper

Proyek

1. Dokumen Lingkungan Hidup:

• Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan( UKL-UPL)
• Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
• Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantaun Lingkungan (RKL-RPL)
• Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
• Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
• Persetujuan Lingkungan (PKPLH)

 2. Dokumen Persetujuan Teknis (Pertek)

• Persetujuan Teknis Air Limbah
• Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi
• Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
• Sertifikat Layak Operasi (SLO)

3. Dokumen Studi Kelayakn (Feasibility Study)
4. Dokumen Masterplan
5. Perencanaan Teknis

Penelitian

Penelitian Bidang Lingkungan Hidup, Pertambangan, Kelautan, Energi Dan Industri :

• Studi Kelayakan
• Rencana Induk
• Dokumen Ideks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)
• Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
• Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
• Studi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH)
• Studi Limbah dan Persampahan
• Studi Penyediaan Air Bersih
• Studi Pengelolaan Air Limbah
• Studi Peningkatkan Nilai Ekonomi Industri
• Studi Energi Baru dan Terbarukan
• Studi Potensi Sumberdaya Kelautan

 

Alamat dan Contact Person

Untuk kerja sama dapat menghubungi: 

Contact Person

• Dwi Herniti ( 0852-9910-0927)
• Amallia Puspitasari ( 0812-2716-0115)
• Sri Haryanti (08213-467-3700) 

Alamat Kantor 

PSLH ITY :

Kampus I Institut Teknologi Yogyakarta 
Jl.Janti Km.4 Gedongkuning,Yogyakarta,
Telp & Fax: (0274) 566863



Share:
Continue Reading →